|
||||||||||
[ 02-04-2018 ]
1 Bandar Narkoba Ditembak Mati dan 44,7 Kg Sabu Serta 58.000 Butir Ekstasi Diamankan | Bandar Togel Terpercaya | Bandar Togel OnlineBandar Togel Online - Badan Narkotika Nasional atau (BNN) tengah mengamankan 8 orang pelaku yang berperan menjadi bandar narkoba di jaringan Sumatera Utara. Satu pelaku lainnya tewas ditembak mati oleh petugas saat mencoba melarikan diri. Dalam laporan yang di terima oleh Bandar Togel Terpercaya , Deputi Pemberantasan BNN yakni Irjen Arman Depari mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan asil operasi BNN, Bea Cukai dan kepolisian di wilayah Medan, Binjai dan Aceh yang dilakukan pada tanggal 29 hingga 31 Maret 2018 lalu. "Ya, ini adalah hasil operasi BNN berdasarkan laporan masyarakat yang diterima bahwa akan adanya transaksi narkotika sabu dan ekstasi di Medan, Binjai dan Aceh. Di 6 lokasi berbeda kami menangkap 8 tersangka," kata Arman kepada Bandar Togel Online , pada hari ini. Dari hasil penangkapan itu petugas tengah mengamankan barang bukti berupa 44,7 kilogram sabu dan 58.000 butir ekstasi. bukan hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan barang-barang lain berupa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat, ATN, dokumen tabungan serta beberapa alat komunikasi yang dipergunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka , dikutip dari Bandar Togel Terpercaya. Kedelapan pelaku tersebut ditangkap di 6 tempat berbeda di Sumatera Utara. Mereka adalah Khaerul Amri, Andry Saputra, Rendy P, Mukhlis, Zulkifli, Murtala, Rizal, dan Denni Saputra. "Satu pelaku tewas yakni Murtala. Pelaku tersebut mencoba melakukan perlawanan saat diperjalanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka. Petugas kami lalu menembak pelaku, ia tewas dalam perjalanan ke rumah sakit." katanya kepada Bandar Togel Online. Murtala dan Rizal juga merupakan buronan BNN yang melarikan diri ke Kota Banda Aceh. "Ya, mereka buronan dari BNN pusat yang tengah melarikan diri ke daerah Aceh." Kata Arman kepada Bandar Togel Terpercaya. |
||||||||||